Dugaan Pemalsuan hingga Penyerobotan

Sengketa Lahan PT MIPI Vs PT BAI di Bintan Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Lahan PT MIPI Vs PT BAI di Bintan Tempuh Jalur Hukum

Asong (pakai topi dan kacamata) saat mengklaim lahan miliknya (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Mediasi sengketa lahan di Kampung Galang Batang, RT 010/RW 02 yang digelar perangkat Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), gagal menghasilkan kesepakatan. Sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke jalur hukum.

Sejumlah pihak yang merasa haknya dirugikan akan menempuh jalur hukum. Mereka adalah Cui Ni, Muhammad, Priss, dan Agus Suprapto.

Sebelumnya, bidang lahan tersebut dipersengketakan oleh PT MIPI dan PT BAI. Namun usai proses mediasi dan sejumlah petunjuk semakin terang, sejumlah pihak akan melakukan langkah hukum.

Baca juga: Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

Salah seorang warga yang tanahnya tumpang tindih, Cui Ni mengaku akan menuntut pihak Asong (pihak penjual ke PT BAI). Namun karena diduga jual beli antara Asong dan PT BAI belum selesai, maka hanya Asong yang akan dilaporkan.

“Kami akan laporkan Asong, karena dia yang mengklaim dan suratnya masih nama dia,” kata Cui Ni.

Wanita bermarga Tionghoa ini menjelaskan bahwa pihak desa seharusnya menguatkan lahan yang ia miliki saat ini. Hal itu karena pihak desa yang membenarkan dan melakukan pengoperan atas nama suratnya tersebut.

Baca juga: Penunjukan Batas Lahan Sengketa Dua Perusahaan di Bintan Sempat Ricuh

 

Surat pengoperan seluas 16.000 meter persegi (M²) dan satu lagi surat pengoperan seluas 20.000 m².

“Pak La Nade yang teken pengoperan saya, jadi jelas kan mereka secara sah mengakui, tahu dan mengoperkan bidang tanah kami," katanya.

Dalam mediasi yang dilakukan beberapa kali, lanjutnya, harusnya kades sudah paham lokasi lahan miliknya. Namun kenyataannya seolah tidak tahu posisi dengan apa yang diklaim oleh Asong.

Baca juga: Kades Anjurkan Lahan Sengketa PT BAI Vs PT MIPI di Bintan Dibagi Dua

“Kami berempat yang merasa dirugikan oleh Asong, kami akan lakukan langkah hukum. Karena lahan saya 2 hektare diklaim Asong, kemudian Pak Agus Suprapto 2 hektare juga diklaim Asong. Lalu Priss sebesar 2 hektare dan Muhammad sebesar 1 hektare juga ikut diklaim Asong,” jelasnya.

Suhairi anak dari Muhammad mengaku telah mendapatkan data yang diduga adanya indikasi pemalsuan terhadap tandatangan ayahnya. Ia juga berencana akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Saya sudah tanya ayah saya (Muhammad) dia tidak pernah menandatangani sempadan di surat Asong. Tapi nyatanya dalam surat itu ada nama dan tandatangan ayah saya, cuma bentuknya berbeda," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews