Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

Sengketa Lahan Industri di Bintan, PT MIPI dan BAI Saling Klaim

Perangkat Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan mediasi sengketa lahan antar dua manajemen PT MIPI dan BAI (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Perangkat Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan mediasi sengketa lahan antar dua manajemen perusahaan besar yang mengelola industri di Galang Batang.

Dua perusahaan itu adalah PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) dan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Mediasi itu digelar di Kantor Desa Gunung Kijang, Senin (12/4/2021).

Dalam masalah ini diketahui PT MIPI membeli lahan milik Muhammad seluas 2 hektare (Ha). Lahan itu sempadan dengan Asong. Sedangkan PT BAI membeli lahan milik Asong seluas 6 Ha dan lahan itu juga sempadan dengan Muhammad.

Ternyata dalam surat lahan seluas 6 Ha yang dijual Asong ke PT BAI diduga masuk dalam area lahan milik Muhammad seluas 1,6 Ha lebih. Sehingga PT MIPI selaku pemilik lahannya Muhammad sekarang tidak terima dan mempermasalahkan hal ini.

Kepala Desa Gunung Kijang, Lanade mengatakan mediasi sengketa lahan ini sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali sampai saat ini. Objek lahan yang disengketakan antar dua perusahaan ini berada di RT 010/RW 002 Galang Batang.

“Masalah sengketa lahan ini timbul baru mulai satu bulan ini. Lalu pihak desa melakukan mediasi sebanyak 3 kali sampai hari ini,” ujar Lanade.

Namun setelah 2 kali mediasi, PT BAI tak dapat menghadirkan pemilik lahan pertama yaitu Asong sedangkan PT MIPI mendatangkan pihak terkait secara lengkap. Mediasi yang ke 3 barulah PT BAI mendatangi Asong sehingga disepakati pada 21 April mendatang akan dilaksanakan penunjukan batas lahan dan pengukuran lahan di objek sengketa.

Jika nantinya dalam kasus ini kedua belah pihak masih bersih keras dan berkeinginan untuk menyelesaikannya ke jalur hukum. Maka pihak desa tidak ikut campur melainkan menyerahkan semua permasalahan kepada kedua belah pihak.

“Selaku perangkat desa kami berharap kasus sengketa lahan antara PT MIPI dan PT BAI dapat diselesaikan secara kekeluargaan di lapangan Rabu (21/4/2021) sore,” jelasnya.

 

Perwakilan PT MIPI, Agus mengatakan dirinya telah membeli lahan milik Muhammad seluas 2 Ha. Lahan itu bersempadan dengan Asong. Kemudian dia juga membeli lahan milik Suharto yang bersempadan dengan Muhammad.

“Namun tiba-tiba diatas lahannya Muhammad diklaim milik PT BAI. Ini buat saya terkejut. Jadi dari 2 Ha lahan yang kami beli, 1,6 Ha diklaim itu milik PT BAI,” sebutnya.

Dari mediasi yang diikutinya, bahwa lahan Asong yang telah dibeli oleh PT BAI bersempadan dengan Muhammad. Sebaliknya lahan yang dibeli PT MIPI bersempadan dengan Asong.

Tetapi yang kini terjadi lahan Muhammad yang jadi milik PT MIPI masuk dalam lahan yang telah dijual Asong ke PT BAI. Jika benar begini, maka lahan Asong tidak bersempadan dengan Muhammad melainkan dengan Suharto yang berada disebelah Muhammad.

“Kalau memang 1,6 Ha lahan Muhammad itu masuk ke dalam lahannya Asong. Maka seharusnya dalam surat lahan kepemilikan Asong sempadannya bukanlah Muhammad tetapi lahan disebelahnya lagi yaitu milik Suharto,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan PT BAI, Hendri mengaku tidak merasa ada tumpag tindih lahan. Karena lahan yang dibelinya dengan pemilik lahan yaitu Asong seluas 6 Ha. Lahan yang dibelinya itu memiliki surat sertifikat.

“Jadi saat kita beli sama Pak Asong lahan tersebut tidak ada persoalan. Kita beli sekitar tahun 2018 atau 2019 gitulah,” katanya.

Lalu dari pihak lain yaitu Agus mengklaim sebagian lahan dari 6 Ha yang dibelinya itu merupakan lahan PT MIPI. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa luas lahan miliknya yang disengketakan.

“Kita belum tau luas yang disengketakan. Karena kita belum turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews