Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Aviari Batam

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Aviari Batam

Tersangka, DK. (Dok. Polisi)

Batam, Batamnews - Polisi mengamankan 443 gram sabu-sabu dari seorang tersangka DK di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. 

Pria itu memang sudah dicurigai sebelumnya dan dalam pencarian polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy.

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan dalam tas tersebut berisi alumunim foil. Barang haram itu dibungkus di dalamnya. Polisi juga menyita satu handphone, sebuah Mobil Daihatsu Xenia.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (21/10/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas disebutkan Muji mendapatkan informasi dari warga sebelumnya terkait pelaku. "Saat dilakukan pengembangan ditangkap seorang tersangka DK," ujar Muji, Senin (25/10/2021).

Polisi menggeledah rumah tersangka di Sei Nayon, Kelurahan Sadai. Ditemukan deodoran yang berisi satu bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan satu bungkus seberat 2 gram. 

Barang haram tersebut didapatinya dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah dijadikan DPO. Ia meletakkan barang tersebut di tempat sampah yang kemudian diambil oleh DK.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews