Polisi Sita 2 Kg Sabu-sabu Siap Edar dari Pengedar di Bengkong Batam

Polisi Sita 2 Kg Sabu-sabu Siap Edar dari Pengedar di Bengkong Batam

Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua pengedar narkoba diringkus polisi di Bengkong Jumat (8/10/2021) lalu. Sebanyak 2 Kg sabu-sabu didapati sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yakni HN (48) dan WB (47) ditangkap di kawasan Tanjung Buntung Bengkong.

Dalam ekspos kasus, Rabu (13/10/2021), Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan pihaknya mengendus pergerakan kedua tersangka berkat informasi yang diperoleh.

Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dan diletakkan dengan cara dicampakkan ke pondok di pinggir pantai daerah Tanjung Buntung, Bengkong. 

Barang haram itu kemudian diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada seseorang melalui tersangka WB. Sabu tersebut akan dijual dengan harga sebesar Rp 760 juta rupiah. 

Polisi menangkap pelaku sebelum barang itu berhasil dijual. Petugas telah mengantongi identitas beberapa pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews