Simpan Sabu, Kakek Uzur Divonis 10 Tahun Penjara

Simpan Sabu, Kakek Uzur Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Sabah, Batamnews - Seorang kakek berusia 80 tahun telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena memiliki 30,75 gram obat-obatan.

Menurut Astro Awani, pria lanjut usia bernama Hashim Sahipa dan istrinya, Roaina Ali, 70 tahun, didakwa memiliki narkoba di sebuah rumah di Kampung Batu, Semporna pada 17 Desember 2020.

Mereka awalnya didakwa berdasarkan Bagian 39B (2) Undang-Undang Narkoba Berbahaya yang memberikan hukuman mati wajib atas keyakinan setelah mereka ditemukan memiliki 57,04 gram obat-obatan, diyakini metamfetamin atau sabu.

Namun, jaksa mengubah dakwaan berdasarkan Bagian 39A (2) setelah laporan bahan kimia menemukan bahwa berat sebenarnya dari obat-obatan yang disita adalah 30,75 gram.

Pasangan Filipina itu didakwa berdasarkan Bagian 12 (2) dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 39A (2). 

Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun, dan juga dihukum dengan cambuk setidaknya 10 cambukan.

Dalam pengakuannya, Hashim mengatakan bahwa narkoba itu miliknya dan tidak ada hubungannya dengan Roaina. Hakim kemudian membebaskan Roaina tanpa jaminan.

Hakim Awang Kerisnada Awang Mahmud mengatakan bahwa tanpa memandang usia, tindakan terdakwa memiliki dan mengedarkan narkoba adalah salah dan hukuman yang pantas dijatuhkan kepadanya sebagai pelajaran bagi semua pihak, termasuk dirinya sendiri.

Namun, dia mengatakan bahwa lelaki tua itu tidak akan dihukum cambuk, mengingat usia dan kesehatannya.

Sementara itu, Roaina akan dirujuk ke Departemen Imigrasi untuk pelanggaran tinggal di Malaysia tanpa dokumen identitas yang sah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews