Polisi Karimun Tangkap Warga Bengkong Pembawa 6,5 Kg Sabu

Polisi Karimun Tangkap Warga Bengkong Pembawa 6,5 Kg Sabu

Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa warga Bengkong, Batam. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Enam paket narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram dari Malaysia gagal diselundupkan ke Karimun, Kepulauan Riau. 

Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Tanjungpinang dan Karimun hanya sebagai tempat transit saja.

Kasus ini terungkap saat Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun, menggerebek sebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Nj (28) warga Bengkong, Kota Batam. Berat bersih sabu yang diamankan yakni 6.508 gram.

"Pengangkapan dilakukan di sebuah wisma, dengan barang bukti 6 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan seorang tersangka," ujar Tony, Senin (1/11-2021).

Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, ia hanya diminta untuk menjemput dan membawa barang haram itu dari Karimun untuk dibawa ke Tanjungpinang.

Dia dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, dan akan diberikan upah jika barang telah sampai ke daerah tujuan.

"Modusnya, pelaku ini menjemput batang dari sebuah wisma, dan dia akan membawa ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut resmi dari Karimun," ucap Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti sabu 6,5 kilogram lebih, ada dua handphone milik tersangka serta satu tas ransel berwarna hitam.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Keristanto menyebutkan bahwa, pelaku mengaku dan berdalih bahwa tidak mengetahui siapa orang menyuruhnya untuk mengirim barang tersebut.

Hanya saja, dia tergoda karena jika berhasil akan mendapat upah yang cukup besar serta untuk uang jalan juga ditanggung oleh penyuruh tersebut.

"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.

Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews