Ibu 9 Anak Divonis Mati Terlibat Narkoba, Netizen Bereaksi

Ibu 9 Anak Divonis Mati Terlibat Narkoba, Netizen Bereaksi

Hairun Jalmani dikawal petugas usai divonis mati di Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia. (Foto: Buletin 3)

Tawau, Batamnews - Seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia. 

Vonis mati dijatuhkan setelah perempuan bernama Hairun Jalmani (55) ini terbukti bersalah memiliki dan mendistribusikan narkoba tiga tahun lalu.

Berdasarkan laporan Astro Awani, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab, menjatuhkan hukuman pada Hairun setelah menemukan bahwa penuntut telah berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal mengajukan keraguan yang masuk akal.

Terdakwa yang juga seorang pedagang ikan ini dijerat pasal kepemilikan sabu seberat 113,9 gram di sebuah rumah tak bernomor di Kampung Pangkalan Wakuba, Tawau, pada 10 Januari 2018.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 39B (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, yang memberikan hukuman mati wajib atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Menyikapi vonis ini, netizen di Malaysia pun riuh. Mayoritas mereka kecewa atas keputusan tersebut.

Rata-rata, netizen menilai dan berpendapat Hairun mungkin hanya nekat melakukan kejahatan dalam upaya mencari nafkah untuk dirinya dan sembilan anaknya.

“Lihat ini, tuan dan nyonya. Warga biasa, di mana pengampunan. Ini pelanggaran, memiliki narkoba adalah salah dari segi hukum. Kasihan dia, mungkin dia sedang berjuang, jadi dia melakukan hal-hal seperti ini demi keuangan,” ujar seorang netizen di Facebook.

“Kejahatan itu salah, tetapi karena tantangan dalam hidup, dia harus melakukannya. Dia bisa diberi kesempatan untuk dilepaskan, seperti berapa banyak komentar yang saya baca telah dibagikan, yang kaya mudah dilepaskan, yang miskin dihukum mati. Anda harus memikirkannya, dari mana undang-undang ini berasal?” tulis netizen lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews