Pacari Bocah 12 Tahun Hingga Keguguran, 'Om-om' di Batam Diciduk Polisi

Pacari Bocah 12 Tahun Hingga Keguguran,

TNM, pelaku yang menghamili gadis berusia 12 tahun di Batam. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - TNM, seorang 'om-om' berusia 44 tahun ditangkap Polresta Barelang. Ia dilaporkan orangtua Bunga (12)--nama samaran. 

Pria itu ternyata yang menghamili Bunga. Gadis di bawah umur itu hamil dan keguguran.

Orangtua Bunga sudah curiga kondisi perut anaknya yang kian membesar. Kendati tak terlihat betul seperti orang hamil.

Pada Kamis (23/9/2021) Bunga merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata Bunga dinyatakan hamil, gadis itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur.

Bunga mengakui ia megandung anak TNM. Pria berusia 44 tahun yang berpacaran dengannya selama ini. Orangtua Bunga kaget dan sedih.

Bunga mengaku sudah beberapa kali diajak TNM berhubungan badan. Mereka kenal diacara fashion show.

"Setelah mendapatkan informasi dari dokter, ibu nya langsung membuat laporan kepolisian," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (27/9/2021).

Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

TNM diamankan Jumat (24/9/2021) pukul 17.30 WIB ke Polresta Barelang. Dari informasi, ia merupakan pegawai BUMN di Pertamina Sambu, Batam.

Karena bersetubuh dengan anak di bawah umur, pria itu dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar rupiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews