Remaja di Aceh Hamili Kakaknya hingga Melahirkan

Remaja di Aceh Hamili Kakaknya hingga Melahirkan

Pengaruh Film Porno, Seorang Adik di Aceh setubuhi kakaknya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa

Aceh, Batamnews - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, tega menghamili kakaknya sendiri, NJ (19). Korban telah melahirkan bayi dari hubungan terlarang itu.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, aksi bocah tersebut terpengaruh oleh film porno yang ada di media sosial.

Ia menyebut kasus itu terjadi sekitar awal Januari 2020 kemudian terus berulang hingga Maret 2021. Hubungan terlarang ini terjadi di sebuah rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie.

“Korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata AKP Ferdian, Senin (30/8/2021).

Dalam melakukan aksi bejatnya, bocah itu mengajak ketiga temannya: MA (22), WA (21), dan satu remaja lainnya berusia 15 tahun.

“Salah satu pelaku merupakan adik kandung korban, dia juga mengajak teman (pelaku lainnya) mendatangi rumahnya dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diserahkan aparatur desa ke Polsek Peukan Baro untuk diamankan agar tidak terjadi hal tidak diinginkan pada Jumat (27/8/2021).

“Motifnya nafsu, pengaruh menonton film porno di handphone atau media sosial,” pungkasnya.

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, menegaskan kasus adik menghamili kakak hingga melahirkan merupakan bentuk pemerkosaan, bukan perzinaan.

“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Firdaus, Senin (30/8).

Ia menambahkan, korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.

“Situasi korban yang selalu dalam tekanan, menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus pemerkosaan. Semoga aparat penegak hukum bisa objektif,” imbuhnya.

Karena itu, ia berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku. Korban seharusnya mendapatkan dukungan dari lingkungan dan bukannya dituding sebagai pelaku.

Firdaus juga mengharapkan, proses hukum pada pelaku anak mengutamakan upaya rehabilitasi dan Restorative Justice. Musababnya, kasus seperti ini rentan untuk terjadi pengulangan pada korban yang sama dan pada korban yang lain.

Kasus seperti ini, menurut dia, semakin sering terjadi di Aceh. Hal itu menunjukkan masyarakat sedang mengalami masalah multidimensi. Persoalan moral, personal, agama, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan lainnya.

Disebut ‘Sama-sama Mau’, sang Kakak Terancam Hukuman Cambuk

Dalam kasus ini, terdapat fakta baru terungkap. Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya sang Kakak dipaksa berhubungan badan dengan adiknya. Tetapi, setelah berkali-kali ditolak, pelaku mengancam korban.

“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau),” kata Ferdian saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/8/2021).

Begitu juga halnya dengan tiga laki-laki lainnya yaitu MA (22), WA (21), dan satu orang remaja berusia 15 tahun. Korban disebut juga berkehendak melakukan hubungan itu.

Alhasil, polisi menjadikan kasus ini adalah perzinaan, bukan perkosaan. Polisi menjerat lima orang remaja itu pasal dalam Qanun Jinayat, termasuk sang kakak yang hamil dan sudah melahirkan pada 21 Agustus 2021 lalu.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari kelimanya itu mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Mereka terancam hukuman 100 kali cambuk," ujar Ferdian.

"Masing-masing terancam 100 kali cambuk, bila dikonversikan 1 kali cambuk, 30 hari hukuman penjara, maka ancamannya sekitar 8,3 tahun hukuman penjara," lanjut Ferdian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews