Cabuli Gadis Pelajar, Polisi Tangkap Pemuda Warga Bengkong

Cabuli Gadis Pelajar, Polisi Tangkap Pemuda Warga Bengkong

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Polisi menangkap seorang pemuda, Nikolas (21) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Niko kini ditahan di sel Mapolda Kepri.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut kasus ini sedang didalami pihaknya.

Pelaku yang merupakan pengangguran berhasil membujuk korbannya yang merupakan pelajar itu untuk ke hotel dan menidurinya. Gadis tersebut masih berusia 15 tahun.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, korban itu kemudian diantar ke rumah temannya. 

"Pelaku berhasil merayu dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali," ujar Jefry, Selasa (13/7/2021).

Orang tua korban yang kehilangan kontak mendapatkan informasi keberadaan anaknya pada esokan hari. Ia dijemput ke rumah temannya tersebut.

Gadis itu saat dijemput orangtuanya tampak lesu.

"Namun orang tua korban heran melihat kondisi anaknya yang dalam keadaan pucat dan lesu," kata Jefry.

Korban menceritakan apa yang dialaminya. Orangtuanya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Tak lama, Niko kemudian diamankan di kediamannya di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjungbuntung.

Polisi belum menjelaskan hubungan antara Niko dan korban, begitu juga temannya tersebut. Serta bagaimana korban terperdaya bujuk rayu Niko. 

Berita ini akan terus diupdate, menunggu keterangan lanjutan dari kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews