Duh, Oknum Ustaz Cabuli 34 Santriwati 

Duh, Oknum Ustaz Cabuli 34 Santriwati 

Jumpa pers Polres Trenggalek. (Foto: detikom)

Trenggalek, Batamnews - Polisi menangkap seorang ustaz di salah satu ponpes di Trenggalek. Ia mencabuli 34 santriwati.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Arief, Jumat (24/9/2021).

Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

"Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami," jelasnya.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews