Polisi Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang, Batamnews - Proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berlanjut. Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Adalah pria berinisial El, yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan seorang oknum lurah dan oknum guru ngaji menjadi tersangka.

Mereka adalah Er dan RZ yang keduanya kini sudah menghuni sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, El yang merupakan karyawan sebuah toko emas, untuk sementara belum dilakukan penahanan.

Baca: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Cabuli Dua Bocah

Alasannya, ia tengah sakit dan menjalani perawatan di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang.

“Belum dapat informasi dia (El) sudah keluar rumah sakit. Tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka ke III dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu,” kata Rio, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Rio, apabila tersangka sudah dinyatakan sembuh dan selesai dirawat di RSUD RAT Tanjungpinang pihaknya akan menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca: Parah, Pencabulan Bocah di Tanjungpinang Diduga Libatkan Keluarga Korban

“Jika sudah benar sehat kami akan panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Kasus asusila ini terbongkar saat istri Er, oknum lurah di Tanjungpinang membaca percakapan melalui chat antara suaminya dengan sang korban.

"Saat istrinya menanyakan kepada korban, NH mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021).

Baca: Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan oleh Oknum Lurah di Tanjungpinang

Orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Pengakuan korban sebanyak 15 kali, perbuatannya sudah setahun lalu yang terakhir April 2021 ini,” sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews