Satpam Cabuli Bocah 14 Tahun, Sempat Rekam Aksi Bejatnya

Satpam Cabuli Bocah 14 Tahun, Sempat Rekam Aksi Bejatnya

Pelaku pencabulan di Majalengka. (Foto: detikom)

Jakarta, Batamnews - Bocah berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang satpam berinisial DA (21) warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Mirisnya, pelaku sempat merekam aksi bejatnya tersebut.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan DA berawal dari perkenalan tersangka dengan korban berinisial IT di media sosial.

"Tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian tersangka mengajak keluar korban untuk jalan-jalan, ternyata korban dibawa ke sebuah rumah untuk dicabuli," kata Siswo dalam pers realese di Mapolres Majalengka, Senin (28/6/2021).

Sebelum mencabuli korban, tersangka meminta korban untuk meminum minuman keras. Setelah korban setengah mabuk, baru kemudian DA melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui sengaja merekam aksi bejatnya yang hasil rekamannya kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka ini sengaja merekam yang rekamannya digunakan untuk mengancam korban agar mau kembali disetubuhi. Dari keterangannya tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencabulan ini," ucapnya.

Masih kata Siswo, saat tersangka ingin melakukan aksinya yang ketiga, korban yang masih seorang pelajar ini melaporkan kejadian pencabulan itu ke keluarganya.

"Namun pada saat mau melakukan aksi ketiga korban melapor ke keluarga. Kemudian keluarga korban memancing tersangka agar datang dan saat datang tersangka langsung diamankan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Majalengka," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," tutup Siswo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews