Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka

Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta

Jakarta, Batamnews - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang, JAS, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pelanggaran PPKM yang terungkap dari razia beberapa waktu lalu.

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka JAS ini adalah manajer outlet kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Bekukan Izin Operasi Holywings Kemang sampai Pandemi Selesai

Yusri mengatakan, Holywings sudah 3 kali disanksi oleh Satpol PP, tapi terus melakukan pelanggaran. Pertama Februari, Maret, lalu September. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Lalu, tidak ada scan barcode atau QR Code Pedulilindungi sebagai syarat waktu yang harus dipenuhi semua kafe, hingga mal yang beroperasi di Jakarta. Sehingga tidak dapat diketahui siapa saja pengunjung Holywings yang sudah atau belum divaksin.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pelaku dijerat menggunakan UU Wabah Penyakit. Hal ini juga agar dapat menjadi perhatian kepada seluruh pelaku ekonomi di Jakarta.

Baca juga: Langgar PPKM, Izin Holywings Kemang Dibekukan hingga Denda Rp 50 Juta

"COVID-19 sudah ditetapkan wabah penyakit nasional. Oleh karena itu dalam wabah itu sudah diatur tentang upaya penanggulangannya pasal 14 UU tersebut yang dilarang adalah yang halang-halangi upaya penanggulangan. Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM," kata Ade.

Para tersangka dijerat pasal 261, 218, dan 14 UU RI Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman tertinggi 1 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews