Anies Baswedan Bekukan Izin Operasi Holywings Kemang sampai Pandemi Selesai

Anies Baswedan Bekukan Izin Operasi Holywings Kemang sampai Pandemi Selesai

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto:ist/net)

Jakarta, Batamnews - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, mendapatkan sanksi keras dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan pelanggaran di masa PPKM Level 3 berlangsung.

Menurut Anies, Holywings telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, tapi alih-alih kafe ini malah beraktivitas.

"Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/9/2021).

Anies memastikan izin operasional kafe Holywings Kemang dibekukan sampai pandemi Corona usai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.

Baca juga: Langgar PPKM, Izin Holywings Kemang Dibekukan hingga Denda Rp 50 Juta

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini," tegasnya.

Dalam kasus Holywings, Anies menyoroti sikap pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang tak bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing. Untuk itu, dia berencana menyusun sistem yang dapat memberi sanksi tak hanya bagi pengelola, tetapi juga pengunjung yang melanggar ketentuan.

"Ke depan, kita salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu. Makanya pakai teknologi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anies bicara soal rapat bersama Forkopimda. Anies mengatakan di tengah turunnya level PPKM di Jakarta, warga harus tetap disiplin prokes. Anies menyoroti sejumlah negara yang kini mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews