Langgar PPKM, Izin Holywings Kemang Dibekukan hingga Denda Rp 50 Juta

Langgar PPKM, Izin Holywings Kemang Dibekukan hingga Denda Rp 50 Juta

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Jakarta, Batamnews - Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional kepada Kafe Holywings Kemang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Sanksi ini diberikan usai kafe yang berada di Jakarta Selatan itu digerebek karena beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Polisi pun membubarkan kerumunan itu dan meminta pengunjung pulang.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat patroli gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Malam ini akan kita kenakan denda dan juga penutupan selama pembekuan ya termasuk pembekuannya selama PPKM, (denda) Rp 50 juta," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September

Ujang menyebut kalau sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis. Serta sanksi penutupan Kafe Holywings selama 3 hari.

"Jadi kita kenakan sanksi karena teguran tertulis sudah, sudah dikenakan penutupan 3x24 jam sudah," tuturnya.

Ujang mengungkap saat kejadian, lampu di depan Kafe Holywings nampak mati namun suasana parkiran ramai kendaraan. Melihat adanya kejanggalan, Satpol PP pun langsung bergerak.

"Parkiran kelihatan ada, cuman depannya saja dimatikan, cuman kita tahu ada parkiran penuh ya kita kunjungi," ungkapnya.

"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit

Akibat pelanggaran ini, Polda Metro Jaya juga bakal memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," pungkas Yusri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews