KPK Telisik Dugaan Patgulipat Bupati Apri Sujadi dengan Bobby Jayanto

KPK Telisik Dugaan Patgulipat Bupati Apri Sujadi dengan Bobby Jayanto

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Dugaan patgulipat antara tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan pihak swasta serta anggota DPRD Kepulauan Riau menjadi salah satu hal yang ditelisik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan antara sejumlah pihak ini terkait dengan pengurusan kuota cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 yang kini berujung rasuah.

Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto; Direktur PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur; dan pimpinan PT Delta Makmur Iwan Firdauz.

Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK, Jakarta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, saksi Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono tidak hadir penuhi pemeriksaan. Ia, meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang sakit.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Nonaktif Bintan, Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Moh Saleh H Umar.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. 

Sedangkan Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews