KPK Periksa Lima Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi cukai yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Senin (6/9/2021).

"Empat saksi dari swasta dan satu pejabat pemerintahan," kata Ali.

Ia merinci, kelima saksi tersebut adalah Budianto yang merupakan pihak swasta, Aman sebagai Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo dan PT Karya Putri Makmur.

Baca: KPK Panggil Bobby Jayanto, Ali Fikri: Bila Merasa Tak Tahu Apa-Apa Terangkan ke Penyidik

Kemudian Bobby Susanto dan Agus dari CV Three Star Bintan serta Setia Kurniawan, Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Baca: Apri Sujadi Diperiksa di Gedung KPK Secara Intensif

Apri Sujadi diduga nenerima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews