Syarat Pasien Covid-19 Penerima Bantuan di Kepri

Syarat Pasien Covid-19 Penerima Bantuan di Kepri

ilustrasi.

Natuna, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau ( Kepri) melalui Dinas Sosial memberikan dua jenis Bantuan Sosial (Bansos) bagi keluarga yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Juru bicara tim satgas Covid 19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, program tersebut berlaku juga bagi masyarakat yang terpapar Covid 19 di Natuna.

Baca juga: Pemprov Kepri Terkendala Data Salurkan Bansos Covid

 Lalu, apa saja syarat dan kriteria penerima bantuan dari Pemprov Kepri tersebut? 

Menurut Hikmat, tidak semua masyarakat yang terpapar Covid 19 bisa mendapatkan bantuan tersebut. Ada beberapa kriteria penerima bantuan dari Dinsos Provinsi Kepri itu. 

Untuk kriteria santunan bagi keluarga yang terpapar Covid 19 yang meninggal dunia antara lain, pasien meninggal karena positif Covid 19 per-tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan PPKM berlangsung.

Nama pasien harus terdata di Dinkes Provinsi Kepri. Besaran santunan yang akan diperoleh adalah Rp 3 juta per jiwa.

Sementara untuk kriteria Bansos keluarga terpapar Covid 19 yang menjalani isolasi/karantina mandiri antara lain, terkonfirmasi positif Covid 19 mulai pada 26 Juni 2021 hingga masa PPKM berlangsung. Nama pasien terdata di data Dinkes Kepri dan masuk dalam data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) Kemensos. Besaran santunan yang diperoleh adalah Rp1 juta per keluarga.

Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan Skema Bansos Bagi UMKM dan Pekerja, Ini Penjelasannya

 Untuk DTKS sendiri pihak Dinas Sosial memiliki beberapa kriteria diantaranya termasuk dalam keluarga miskin, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari pihak kelurahan ataupun desa. 

Kemudian, keluarga penyandang disabilitas rawan ekonomi atau berpenghasilan harian/ tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews