Pemprov Kepri Siapkan Skema Bansos Bagi UMKM dan Pekerja, Ini Penjelasannya

Pemprov Kepri Siapkan Skema Bansos Bagi UMKM dan Pekerja, Ini Penjelasannya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Sutana/batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menyiapkan skema bantuan sosial kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bantuan sosial yang disiapkan berupa pinjaman dengan bekerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK).

“Ada 1.500 pelaku UMKM yang akan mendapat pinjaman maksimal Rp 20 juta,” ujar Ansar di Batam, Senin (9/8/2021).

Ia menjelaskan peran pemerintah daerah adalah membayarkan bunga dari para pelaku UMKM tersebut dan tidak ditanggung oleh pelaku UMKM. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu pengurusan dokumen bagi UMKM.

“Saya sudah sampaikan kepada Pemko/Pemkab bantu untuk urus dokumen,” katanya.

Selain pelaku UMKM, pihaknya juga sedang mempersiapkan bantuan sosial kepada para kelompok tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Adapun bantuan sosial berupa bantuan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 45 ribu tenaga kerja yang telah didata,” katanya.

Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditanggung oleh Pemprov Kepri selama 6 bulan ke depan, dengan perkiraan iuran mencapai Rp 250 ribu per bulan.

“Ini merupakan bentuk usaha kami, agar membantu masyarakat terdampak Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya Ansar menyampaikan bahwa telah meluncurkan bansos kepada keluarga yang terpapar Covid-19, dengan nominal bantuan sebesar Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK). 
Bantuan ini juga diharapkan agar bagi warga Kepri yang terpapar Covid-19 tidak berpergian ke luar ketika isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpadu.

Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

Sementara itu data penerima bantuan sosial adalah data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 154 keluarga. 

Sedangkan penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

“Kalau tidak terdata di DTKS, cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Ansar.

Tidak hanya itu, bansos yang disiapkan juga kepada warga yang meninggal dunia karena Covid-19, dengan nominal bantuan sebesar Rp 3 juta. Adapun total bantuan yang disiapkan sebesar Rp 20 miliar.

“Bantuan ini diberikan saat periode PPKM berlangsung,” kata dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews