Pemprov Kepri Terkendala Data Salurkan Bansos Covid

Pemprov Kepri Terkendala Data Salurkan Bansos Covid

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemprov Kepri masih terkendala dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terkonfirmasi dan meninggal karena Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepri, Doli Boniara mengatakan, penyaluran dana bansos tidak ada kendala, jika data penerima bansos lengkap. Faktanya, masih ada data yang belum lengkap.

Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan Skema Bansos Bagi UMKM dan Pekerja, Ini Penjelasannya

 Ia menjelaskan jika penerima bansos tercatat sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka penyalurannya cepat. “Yang terkendala itu data non DTKS,” ujar Doli, Senin (30/8/2021).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19, disebutkan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 mendapat dana sebesar Rp 1 juta, sedangkan pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 diberikan santunan sebesar Rp 3 juta. 

Untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, Doli menjelaskan bahwa tidak semua pasien diberikan dana bansos tersebut. 

Hanya kepada yang masuk golongan miskin, berdasarkan DTKS atau golongan miskin yang tidak masuk DTKS. 

“Yang non DTKS ini, yang tahu datanya hanya pihak kelurahan atau desa, baru kemudian diberikan kepada kami (Dinsos),” jelasnya. 

Khusus pasien Covid-19 masuk DTKS, Doli menjamin proses pencairan bansos bisa dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari. 

Misalnya, ketika mereka mendapat data tersebut pada sore hari ini, maka pada lusa mendatang bansos tersebut sudah dapat dicairkan.  “Supaya dana tersebut bisa dipakai ketika isolasi mandiri,” kata dia.

Kendala lainnya kata Doli berupa proses validasi data, Ia menyampaikan ketika tim mereka menanyakan nomor rekening. Saat itu, pihak yang bersangkutan meragukannya.

“Kami telpon dari tim data, minta nomor rekening, banyak yang tanya, benar gag? jangan-jangan ini penipuan, makanya kami minta kerjasama dari pengirim data,” ucapnya. 

Lalu bagi pasien yang meninggal karena Covid-19, Doli menjelaskan penerimanya tidak dibedakan miskin atau tidak, Ia menegaskan bahwa penerima santunan mencakup secara keseluruhan. “Jadi ini berupa santunan, diberikan kepada ahli waris atau keluarga,” katanya.

Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan Bansos Bagi Warga Tertular Covid, Ini Besarannya

Hingga 27 Agustus 2021, penerima bansos untuk pasien meninggal karena Covid-19 berjumlah 295 orang, dan yang terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 369 orang.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta agar proses pencairan dana bansos Covid-19 bisa terlaksana maksimal 3 hari. 

“Saya minta maksimal 3 hari sejak data diterima bantuan dapat ditransfer. Sehingga bantuan dapat bermanfaat bagi penerima dalam masa terkonfirmasi Covid 19," Kata Gubernur Ansar di Ruang Kerjanya, Senin (30/8/2021). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews