Pasien Positif Covid-19 di Kepri Bakal Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Pasien Positif Covid-19 di Kepri Bakal Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Ilustrasi warga tengah melakukan tes swab (Foto:Liputan6)

Natuna, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Sosial (Dinsos), meluncurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Warga yang terpapar Covid-19 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per keluarga. Sementara bagi yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 3 juta rupiah.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan, ada dua jenis bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 yang terdapat dalam program Dinsos Pemprov Kepri tersebut.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Tes PCR di RSUD Natuna

"Pertama, yaitu bantuan bagi keluarga yang meninggal akibat positif Covid-19 akan mendapatkan santunan Rp 3 juta rupiah. Kedua, bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan isolasi/karantina akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta," kata dia, Rabu (1/9/2021).

Program bantuan tersebut lanjutnya hanya berlaku selama PPKM berlangsung. Ini merupakan upaya Pemprov Kepri untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 Pemprov Kepri ini sendiri memiliki beberapa kriteria untuk mendapatkannya.

Salah satunya ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan dibawa rata-rata, masyarakat yang berpendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga miskin.

Program bantuan sendiri murni dialokasikan dari anggaran Pemprov Kepri, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews