Polisi Ungkap Jaringan Penyelundup Narkoba Lewat Anus di Batam

Polisi Ungkap Jaringan Penyelundup Narkoba Lewat Anus di Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Jaringan penyelundup narkoba dengan modus disembunyikan dalam anus dibongkar Polresta Barelang.

Berawal Kamis (29/7/2021) petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam menangkap seorang calon penumpang.

Pria berinisial RM itu akan berangkat menggunakan maskapai Citilink dari Batam tujuan Lombok via Jakarta dan Bali.

Baca juga: Butuh Uang Berobat, PMI Ilegal Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Bintan

"Diawali dengan penangkapan di bandara oleh petugas Avsec Badara, ada satu orang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di selangkangannya," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Jumat (30/7/2021).

Kemudian dilakukan interogasi singkat dan diduga masih ada barang bukti lainnya, maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi bersama Avsec Bandara dan Bea Cukai, melakukan rontgen di rumah sakit terhadap RM, guna mencari barang bukti lainnya.

"Kita mencurigai, bahwa yang bersangkutan masih menyimpan paket sabu lainnya. Dari hasil pemeriksaan di RS Awal Bros, benar ada ditemukan barang bukti diduga satu sabu dari dalam anusnya. Kemudian dilakukan tindakan medis, dan barang tersebut dapat dikeluarkan dan kita amankan," ujar Lulik.

Tidak berhenti sampai disana, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan bahwa adanya tersangka lain yaitu KM (23), yang diamankan di kediaman nya di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dari sana, petugas menemukan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 600 gram, dan telah dipaketkan sedemikian rupa sehingga kurir yang akan membawa dapat memasukkan barang bukti tersebut ke dalam anus.

"Barang bukti yang berhasil diamakan dari RM sebanyak 2 paket dan KM 7 paket, dengan berat total sebanyak 700,71 gram," kata Lulik.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa KM merupakan pemilik barang dan telah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan modus menyembunyikan di dalam anus.

Namun, seorang yang awalnya berhasil membawa barang haram itu juga telah ditangkap, yakni R.

Baca juga: Dua Wilayah di Lingga Ditetapkan Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

"Beruntungnya sebanyak dua kali pengiriman narkotika ini, kedua nya berhasil diamankan. Satu lagi sudah diamankan di Polda NTB. Ini kita akan koordinasi dengan mereka terkait jaringan mereka," ujar Lulik.

Keterangan tersangka RM yang diamankan di bandara, ia mengaku bahwa untuk mengirim barang teraebut diupah Rp 10 juta jika berhasil.

"Kepada kurir yang membawa benda haram tersebut, tersangka KM memberikan upah sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Satresnarkoba Polresta Barelang masih terus melakukan pengembangan dengan adanya tangkapan narkotika dengan modus disembunyikan dalam anus tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews