Polisi Bintan Bekuk Gondrong Buronan Penyelundup Sabu di Lombok

Polisi Bintan Bekuk Gondrong Buronan Penyelundup Sabu di Lombok

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menginterogasi dua tersangka penyelundup sabu dan ekstasi. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Buronan kasus narkotika, SH alias Gondrong, keok di tangan polisi. Pria pemilik sabu itu ditangkap anggota Polres Bintan, Kepulauan Riau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan kasus ini terungkap saat jajarannya berhasil menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Malaysia ke Bintan melalui jalur ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

"Jadi pelaku yang pertama ditangkap adalah SK alias SU (34) pada 27 Juni 2021 lalu. Lalu digeledah dan berhasil ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam celana," ujar Bambang, Jumat (30/7/2021).

Barang bukti yang disita dari tangan SK yaitu 2 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 2 bungkus atau masing-masing bungkus seberat 1 Kg dan 49 butir pil ekstasi. 

Dari pengakuan SK, dia hanya disuruh membawa narkotika dari seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Malaysia berinisial JO. Lalu sabu dan pil ekstasi itu diseludupkan dari Malayisa ke Bintan selanjutnya dikirim ke SH alias Gondrong di Lombok.

Baca: Butuh Uang Berobat, PMI Ilegal Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Bintan

Dari penyeludupan itu SK diiming-imingi mendapatkan Rp 15 juta. Namun belum sampai barang haram itu dikirim ke Lombok SK terlebih dulu ditangkap.

"Selanjutnya penyidik Satnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama SH alias Gondrong," jelasnya.

Dari hasil kerjasama tersebut SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB berhasil dibekuk 18 Juli 2021. Pelaku ditahan di Sel Polsek Pekat, Dompu.

Kemudian Satnarkoba Polres Bintan berangkat ke Dompu untuk menjemput pelaku kedua dalam kasus kepemilikan sabu dan pil ekstasi tersebut. Pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, mereka tiba di Mapolres Bintan dan langsung menjebloskan SH alias Gondrong ke jeruji besi.

"Dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut Gondrong mengakui bahwa sabu 2 Kg dan 49 butir pil ekstasi yang dibawa oleh SK adalah benar ditujukan untuk dirinya," katanya.

Saat ini kedua pelaku meringkuk di Sel Tahanan Mako Polres Bintan. Mereka dijerat dengan perkara Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara JO masih dalam pencarian. Dia ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pemilikan sabu dan pil ekstasi ini," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews