Polda Kepri Musnahkan 1,2 Kg Daun Ganja Kering Hasil Tangkapan

Polda Kepri Musnahkan 1,2 Kg Daun Ganja Kering Hasil Tangkapan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Lebih dari 1 Kg ganja kering (1.221,5 gram) hasil tangkapan dimusnahkan Polda Kepri, Kamis (22/7/2021).

PS. kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti barang bukti ganja itu dari dua laporan polisi, atau dari dua kasus berbeda.

"Berdasarkan dari dua laporan polisi serta berita acara pemeriksaan Labfor, maka pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering," ujarnya.

Sisa sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan seperti Pair II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 111 ayat (1), (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ucap Nanang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews