Polisi Karimun Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkotika, Barang Bukti 1,1 Kg Sabu

Polisi Karimun Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkotika, Barang Bukti 1,1 Kg Sabu

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menunjukkan barang bukti kasus kasus narkotika yang diungkap dalam kurun waktu sebulan terakhir. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap kepolisian di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan ada 11 kasus dengan 16 tersangka yang diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dalam kurun waktu dari 1 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021

Adapun lokasi penangkapan yaitu di Kecamatan Karimun ada 6 kasus dengan 7 tersangka, Kecamatan Tebing ada 2 kasus dengan 4 tersangka, Meral Barat 1 kasus dengan 2 tersangka.

"Kemudian, di Kecamatan Kundur ada 1 kasus dengan 2 tersangka, dan Kundur Utara-Barat ada 1 kasus dengan 1 tersangka," kata Adenan, Kamis (15/7/2021).

Baca: Butuh Uang Berobat, PMI Ilegal Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Bintan

Dari pengungkapan 11 kasus yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto itu, didapat barang bukti narkotika sebanyak 1.166,73 gram jenis sabu.

Jika diasumsikan 1 gram sabu, dapat dikonsumsi sebanyak 3 hingga 4 orang, maka dari hasil pengungkapan itu telah dapat menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.

"Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia," ucap Kapolres.

Baca: Ditangkap Polisi, Ibu Rumah Tangga Penyimpan Sabu Menangis Histeris

Masih adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat di saat pandemi Covid-19 saat ini, Adenan meminta warga bekerja sama dan melaporkan jika adanya tindakan penyalahgunaan narkotika.

“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba, terutama di Kabupaten Karimun," kata Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews