Butuh Uang Berobat, PMI Ilegal Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Bintan

Butuh Uang Berobat, PMI Ilegal Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Bintan

Tersangka SU digiring petugas Polres Bintan usai dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Seorang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) atau TKI, berinisial SU (34) diringkus jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau.

Ia ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui Pelabuhan Gentong, Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan pria yang ditangkap tersebut adalah TKI asal Lombok. Dia membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal di Tanjunguban.

"Penangkapannya terjadi pada Sabtu (26/6/2021). Tersangka ditangkap selepas sampai di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban atau pelabuhan tikus alias ilegal," ujar Bambang di Mapolres Bintan, Sabtu (10/7/2021).

Awalnya, pria ini sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning, Tanjunguban dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lantas polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan seluruh badan.

Baca: Polisi Amankan 52 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan

Didapati bahwa pria tersebut memiliki sabu yang dililitkan di kedua paha dengan cara dilakban. Kemudian juga dijumpai pil ekstasi disimpan di celana dalam.

"Setelah ditemukan adanya sabu dan pil ekstasi, tersangka digelandang ke Markas Polair Polres Bintan di Tanjunguban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya disuruh membawa sabu dan pil ekstasi tersebut oleh saudara, JO yang merupakan WNI namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Narkotika tersebut akan diserahkan ke saudara, G yang saat ini sedang berada di Lombok. Untuk pengantaran itu, tersangka dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp 9 juta dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G.

"Total uang yang akan diterima tersangka untuk selundupkan sabu dan pil ekstasi sekitar Rp 15 juta," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut beratnya adalah 2 Kg ditambah dengan 49 butir pil ekstasi.

Tersangka kini mendekam Sel Tahanan Polres Bintan karena terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini tersangka lainnya yaitu JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan," ucapnya.

Butuh Biaya Pengobatan

 

Sementara, tersangka SU mengaku baru sebulan bekerja di Malaysia. Namun dia harus kembali ke kampung halamannya di Lombok dikarenakan istrinya sedang sakit.

"Dapat kabar istri lagi sakit pastinya membutuhkan biaya untuk perobatan sedangkan saya tidak memiliki uang yang cukup karena saya baru hampir sebulan bekerja di Malaysia," sebutnya.

Ketika ada musibah seperti ini JO menawari untuk mengantarkan barang haram tersebut ke G. Dia berjanji jika barang ini sampai akan memberikan uang sebesar Rp 9 juta lalu sisanya akan diterima jika barang ini sudah sampai ke pemiliknya.

"Tapi sebelum barang inj sampai ke tujuan saya sudah ditangkap sama polisi. Saya sangat menyesal," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews