Syarat Perjalanan di Natuna Selama PPKM Mikro, Wajib Tes Antigen

Syarat Perjalanan di Natuna Selama PPKM Mikro, Wajib Tes Antigen

Hikmat Aliansyah

Natuna, Batamnews - Pemkab Natuna mengeluarkan aturan perjalanan selama pandemi Covid menggunakan transportasi umum. Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Perhubungan, SE Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan SE Gubernur Kepulauan Riau. 

Baca juga: Warga di Natuna Ini Sebut Kaki Anaknya Bentol-bentol Pasca Divaksin Covid

Bagi warga yang ingin berpergian antar kecamatan yang ada di Natuna, dengan jarak tempuh lebih dari empat jam, wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan tes Antigen.

Juru bicara Satgas Covid Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan jika perjalanan antar kecamatan melebihi lebih dari 4 jam, wajib menaati aturan di atas. 

"Namun, jika kurang dari empat jam tidak perlu tes antigen maupun menyertakan kartu/sertifikat vaksin," terangnya, Jumat (16/7/2021) 

Sementara untuk masyarakat yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.

Baca juga: Wisata Pantai Tanjung di Natuna Tutup Selama PPKM 

"Untuk tes antigen berbayar sendiri masyarakat bisa melakukannya di RSUD Natuna ataupun klinik-klinik yang menyediakan tes antigen yang ada di Natuna. " Lanjut Hikmat. 

SE Bupati Natuna tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews