Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Malaysia Ternyata Enam Orang, Berikut Datanya

Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Malaysia Ternyata Enam Orang, Berikut Datanya

Tiga nelayan Bintan dan kapalnya yang ditangkap aparat Malaysia saat mencari ikan. (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap dan ditahan Polisi Diraja Malaysia bertambah 3 orang lagi. Sehingga jumlah mereka menjadi 6 orang.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli mengatakan, awalnya dia mendapatkan laporan ada 3 nelayan yang ditahan oleh Polisi Malaysia. Ternyata, setelah dilakukan koordinasi ada 6 orang yang kini ditahan di negeri jiran tersebut.

"Bukan hanya 3 nelayan, ternyata ada 6 nelayan yang di tahan di Malaysia," ujar Adli, Selasa (13/7/2021).

Awalnya dikabarkan ada 3 nelayan asal Kampung Masiran RT 07/RW 02 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia. Mereka adalah Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 23 TKI Ilegal di Bintan, 5 Orang Positif Covid

Ketiganya menumpangi kapal pompong milik Safarudin dengan ukuran 34 kaki, enggine dumping 35 dan berkapasitas 3 Grose Tone (GT). Lalu mereka merawai dengan titik koordinat 104° dengan nomor bawah GPS 35.36 di perairan Pulau Awor atau 52 Mill dari tempat mereka tinggal ke arah Barat.

"Jadi awal kita dapat kabar 3 nelayan Bintan ditahan Malaysia dari Pak Safarudin. Bahwa salah satu nelayan bernama Andi kirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) pada 11 Juli bahwa mereka bertiga ditahan di Malaysia. Mesin kapal mereka rusak dan terbawa arus sampai memasuki wilayah Malaysia," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya KNTI Bintan berusaha menghubungi rekan-rekan NGO yang ada di Malaysia untuk mencari tahu kebenarannya.

Dari rekan NGO membenarkan jika 3 nelayan Kampung Masiran ditahan karena mesin pompong mereka rusak dan akhirnya masuk ke perairan negara tetangga. Bahkan juga ada tambahan 3 orang lagi yang mengalami nasib yang sama.

"Disitulah kami baru tahu bukan hanya 3, ternyata ada 6 nelayan kita yang kini ditahan di Malaysia," katanya.

Baca juga: Tiga Nelayan Bintan Ditangkap Aparat Malaysia, KNTI Minta Pemerintah Turun Tangan

Dari data NGO di Malaysia, 3 nelayan yang juga ditahan di Malaysia yaitu Muhammad Rapi (33) asal Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir, Reza Mavian (20) asal Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir, dan Gunawan (17) asal Desa Cempa, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga.

Dengan adanya laporan 6 nelayan ini ditahan di Malaysia, KNTI pun menyurati Pemkab Bintan melalui Bagian Pengelolaan Perbatasan Setdakab Bintan. KNTI meminta perkara nelayan tradisional yang berulang-ulang terjadi ditahan di Malaysia dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Baik dari tingkat daerah sampai ke pusat.

Ini menjadi tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan seperti yang di tuangkan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Budidaya dan Petambak Garam.

"Kita sudah surati pemerintah. Kita minta mereka berikan perhatian serius kepada nelayan tradisional. Mulai dari antisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi kemudian penanganan sampai realisasi pemulangan nelayan kita kembali ke NKRI," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews