Dampak Buruk Pernikahan Dini Pada Anak yang Mungkin Terjadi

Dampak Buruk Pernikahan Dini Pada Anak yang Mungkin Terjadi

Ilustrasi

Jakarta - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin mengatakan, kasus Aisha Weddings yang mengajak para perempuan untuk menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun, menandakan bahwa perkawinan anak tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia.

Padahal dampak negatif perkawinan anak sangatlah banyak, bahkan hingga merugikan negara.

Dampak pasti lainnya ialah meningkatnya angka anak putus sekolah akibat menikah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga menimbulkan kemiskinan.

“Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya KDRT, kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan risiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang,” ujar Lenny berdasarkan siaran pers KemenPPPA, Jumat (19/2/2021).

Masalah perkawinan anak merupakan masalah kritis mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi.

Pada 2019, diketahui ada sebanyak 22 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional yaitu 10,82 persen. Dari 2019 hingga 2020, telah terjadi penurunan angka perkawinan anak sebanyak 0,6 persen, dan diharapkan dapat terus menurun hingga 8,74 persen pada 2024.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika menegaskan bahwa promosi WO Aisha Weddings sangat membuat tidak nyaman, tidak mendidik, serta tidak pantas dilakukan karena melukai hati anak Indonesia yang sedang semangat mengejar cita-citanya menuju Generasi Emas 2045.

“Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari pemahaman sempit dengan mengatasnamakan ajaran agama," terang Femmy.

Padahal menikah muda dasarnya sangat bertentangan dengan tujuan dari pernikahan yang harus membawa kemaslahatan dan ketentraman keluarga dan anak.

"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut siapa di balik Aisha Weddings dan menindak oknum tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Femmy.

Sama halnya dengan Femmy, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, menuturkan bahwa ajakan perkawinan anak oleh Aisha Weddings merupakan bentuk adanya pemahaman agama yang ideologis, yang juga menjadi salah satu penyebab maraknya perkawinan anak di Indonesia.

Menurut Rita, persoalan perkawinan anak merupakan permasalahan kultural yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, diperlukan koordinasi dan kerja besar semua pihak agar optimal dalam melakukan pengawasan, serta pentingnya upaya pencegahan (preventif) perkawinan anak hingga level terkecil dalam masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews