Perkosa Anak Tetangga, Pria Renta Dihakimi Massa

Perkosa Anak Tetangga, Pria Renta Dihakimi Massa

Tersangka pemerkosaan anak di Lumajang dirawat setelah babak belur dihakimi massa.

Lumajang, Batamnews - Seorang pria tua di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), memerkosa anak perempuan di bawah umur. Dia dihakimi massa hingga babak belur setelah perbuatannya dipergoki ibu korban.

Pelaku diketahui bernama Sukarto (71), warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur. Dia memerkosa putri tetangganya, gadis berusia 14 tahun berinisial D.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan oleh Oknum Lurah di Tanjungpinang

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, peristiwa perkosaan terjadi pada Sabtu (29/5) kemarin. Ketika itu, korban sedirian di rumah.

Aksi Sukarto memerkosa D dipergoki orang tua korban.

"Yang melihat pertama kali adalah ibunya ketika masuk kamar, dan langsung menjerit keras," jelas Lugito.

Kedua orang tua korban yang marah dan shock melihat kejadian itu langsung memukul pelaku. Mereka juga berteriak dan mengundang kedatangan tetangga.

Warga yang mengetahui aksi bejat itu juga tersulut emosi. Mereka menghakimi Sukarto dan membawanya ke Balai Desa Jokarto.

Polisi kemudian mengamankan Sukarto dari amukan massa. Dia dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, dibawa ke kantor polisi dan ditahan.

Baca juga: Parah, Pencabulan Bocah di Tanjungpinang Diduga Libatkan Keluarga Korban

Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Shinta menyatakan, pelaku sudah aman di Mapolres Lumajang. Dia sempat mendapat perawatan medis lantaran mulutnya robek akibat amukan warga.

Berdasarkan keterangan D, pelaku sempat mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun karena korban tidak mau, pelaku memaksa dan langsung membuka roknya.

Polisi telah menetapkan Sukarto sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Korban sudah kita visum di rumah sakit," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews