Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan oleh Oknum Lurah di Tanjungpinang

Polisi Beberkan Kronologi Pencabulan oleh Oknum Lurah di Tanjungpinang

Konfrensi Pers sejumlah kasus kriminal oleh Polres Tanjungpinang, salah satunya kasus pencabulan oknum lurah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - ER (40) hanya bisa tertunduk usai jadi tahanan polisi. Oknum lurah di Kota Tanjungpinang sungguh keterlaluan. Ia merupakan tersangka pencabulan keponakannya yang masih berusia 13 tahun.

Polisi menyebut ER dari pengakuan korbannya sudah 15 kali melakukan perbuatan biadab itu. Kasus ini terungkap oleh istrinya sendiri. Saat itu sang isrtri membaca chat antara suaminya dengan korban.

Baca juga: Status WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan di Batam

"Saat istrinya menanyakan kepada korban, NH mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021).

Orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Pengakuan korban sebanyak 15 kali, perbuatannya sudah setahun lalu yang terakhir April 2021 ini,”sebutnya.

AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku tinggal satu rumah. 

Saat itu, kata dia korban dan pelaku sedang nonton televisi rumahnya. Namun saat sedang nonton, pelaku meraba dada bocah remaja itu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tunaya. Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur," sebut Kapolres.

Baca juga: Polisi Libatkan Psikolog Tangani Korban Pencabulan di Punggur

Pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh lainnya dengan memasukan jarinya ke kemaluan  korban. “Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres lagi.

Atas perbuatan tersebut,  pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews