Polisi Gagalkan Pengiriman 23 TKI Ilegal di Bintan, 5 Orang Positif Covid

Polisi Gagalkan Pengiriman 23 TKI Ilegal di Bintan, 5 Orang Positif Covid

Penyelundupan 23 calon TKI ilegal ke Malaysia digagalkan Polres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan pengiriman 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia.

Mereka akan disusupkan melalui jalur ilegal lewat pelabuhan 'tikus' di Kabupaten Bintan. TIga orang diamankan polisi terkait kasus ini. Mereka merupakan oknum yang terlibat langsung pengiriman TKI ilegal ini.

Baca juga: Kesaksian Calon TKI Ilegal di Batam Disekap dalam Ruko

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan pengiriman TKI ilegal ini di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

"23 TKI dan 3 orang yang diduga kuat dalam kasus pengiriman TKI ini dibawa ke Polres Bintan," ujar Dwihatmoko, Kamis (8/7/2021).

Para calon TKI ilegal itu merupakan warga Lombok dan Kupang. Mereka terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Sementara 3 orang yang diduga memiliki hubungan dengan TKI ini, tercatat sebagai warga Kabupaten Bintan.

Mereka adalah Fd, yang bertugas sebagai pengurus. Kemudian Zm dan St berperan memuluskan perjalanan para TKI illegal tersebut ke Malaysia.

Fd, Zm dan St disidik polisi. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Baca juga: Satgas Siapkan RS Bhayangkara Rawat TKI Positif Covid-19 di Batam

"Jadi kuat dugaan 3 orang inilah terlibat dalam pengiriman TKI ke Malaysia. Kini mereka masih dalam proses pemeriksaan" jelasnya.

Bedasarkan keterangan yang didapat dari TKI tersebut, bahwa mereka harus membayar uang sebesar Rp 3-9 juta untuk bekerja di Malaysia.

Selain itu, mereka juga dipungut biaya transportasi penyeberangan dari Bintan-Malaysia dengan menggunakan boat pancung Rp500 ribu atau disebut uang pantai.

Setelah membayar semua uang yang diminta, rencananya para TKI itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Namun belum sampai di Lobam mereka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan.

"Kita juga berhasil sita 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil Box dan mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut para TKI," katanya.

Baca juga: Penggerebekan TKI Ilegal di Batam Berawal dari Laporan Keluarga TNI yang Disekap

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang untuk proses lanjutan para TKI tersebut. Setelah itu akan dilakukan penanganan di Shelter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang, Tanjungpinang.

Namun sebelum diserahkan kesana, TKI melakukan swab rapid antigen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

"23 TKI dan 3 orang diduga terlibat dalam pengiriman TKI sudah menjalani rapid tes antigen. Hasilnya 5 orang dinyatakan positif covid-19 dan sekarang menjalani isolasi," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews