Jadi Tersangka, Pria Karimun Rekrut dan Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Jadi Tersangka, Pria Karimun Rekrut dan Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Dr, perekrut sekaligus pengirim TKI ilegal dari Karimun ke Malaysia kini dijadikan tersangka. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Penggerebekan penampungan pekerja migran (TKI) ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau oleh kepolisian, belum lama ini, berbuntut panjang.

Kepolisian Karimun menetapkan seorang tersangka yakni Dr (49). Pria diketahui merupakan tekong kapal yang mengangkut para TKI ilegal ke Negeri Jiran.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyebutkan, selain berperan sebagai tekong kapal, warga Ranggam, Kecamatan Tebing tersebut, menjalankan aktivitasnya sebagai perekrut calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia.

"Yang bersangkutan (tersangka), terbukti melakukan tindak pidana, dengan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia tanpa memenuhi persyaratan," kata Adenan, Kamis (18/3/2021).

Melalui kenalan di sejumlah wilayah, baik di Pulau Jawa, Sumatera dan lainya, Dr menawarkan diri bisa mempekerjakan orang ke Malaysia.

Dari pengakuan Dr, dirinya merekrut calon TKI tersebut seorang diri. Hasilnya, ada 12 orang berhasil didapatkan, dan salah satunya seorang perempuan.

"Dari pengakuannya, pelaku ini merekrut dan mengirim pekerja migran ini ke Malaysia seorang diri," ucap Adenan.

Baca: Polisi Grebek Penampungan TKI Ilegal di Karimun

Namun demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus ini, khususnya keterlibatan pihak lain.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang Rp 3.152.000 dan satu unit kapal mesin 40 PK.

Tersangka Dr, dijerat dengan pasal 81 dan 83 UU nomor 18 tahun 2017, tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara," ujar Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews