Polisi Amankan 52 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan

Polisi Amankan 52 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Situasi lockdown di Malaysia tak menyurutkan niat para pemburu Ringgit berangkat ke Negeri Jiran meski secara ilegal.

Berbagai modus dijalankan demi bisa menembus Malaysia. Inilah yang tergambar dari pengungkapan kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Bintan, Kepulauan Riau.

Puluhan PMI ilegal diamankan Polres Bintan di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/6/2021) malam.

Informasi yang diterima, PMI ilegal yang diamankan itu berjumlah 52 orang. 

Mereka terdiri dari TKI asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan pekerja kapal ikan China yang dipulangkan ke Indonesia melalui Perairan Singapura. 

PMI yang bekerja di kapal Cina itu berasal dari Jakarta, Medan, Sulawesi, dan daerah lainnya.

Dari 52 orang tersebut, 2 orang dipisahkan ke tempat lain karena mengalami gejala Covid-19. Selebihnya diamankan di satu tempat dan akan dicek kesehatannya dengan rapid tes antigen sebelum diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang.

Baca: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 30 PMI Ilegal Asal Lombok ke Malaysia

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno membenarkan ada 52 TKI yang diamankan. Mereka semua diamankan oleh Satintel Polres Bintan.

"Coba konfirmasi ke Satintel karena diamankan oleh Satintel dilimpahkan ke Reskrim," ujar Moko, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilimpahkan, proses penyelidikan para PMI ilegal ini akan ditanganinya. Namun sebelum dimintai keterangan, para PMI tersebut akan menjalani rapid tes antigen terlebih dahulu.

"Baru akan kita ambil keterangan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews