Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Meranti Terancam 4 Tahun Bui

Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Meranti Terancam 4 Tahun Bui

Eks Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari saat dibawa ke Mapolsek (Foto:Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga telah melakukan penyelewengan dana dari APBDes dan BUMDes. Jumlahnya ratusan juta.

Eks Kades Mekong yang dimaksud ialah Abdurahman Subari alias Daman. Dia telah digelandang ke Mapolres Meranti usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari.

"Awalnya dia diperiksa sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan baru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes," beber Kasi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko SH, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kades di Meranti Terjerat Penyelewengan Dana Desa

Daman diketahui telah melakukan penyimpangan. Uang negara yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2017-2019 serta BUMDes tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Desa Mekong diduga telah diselewengkannya.

Pada Tahun 2017-2019, dijelaskan Hamiko, Desa Mekong memiliki sumber keuangan yang berasal dari ADD, DD dan Bankeu Provinsi sebesar Rp 4.944.910.572.

Desa Mekong juga terdapat BUMDes Mekong Lestari. Sumber keuangannya berasal dari Bankeu Provinsi sebesar Rp 372.097.168.

 

Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya pada Tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar. Lalu, Pada Tahun 2018 Rp 1,8 miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 miliar.

"Pengolahan keuangan Desa Mekong dan keuangan BUMDes Mekong Lestari dari Tahun 2017 sampai 2019 diduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Kades. Dari laporan pertanggungjawaban desa tidak sesuai dengan realisasi kegiatan," jelasnya.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Meranti, total kerugian negara sebesar Rp 347.868.252,21. Dari hasil penyidikan yang dimulai pada tahun 2020 oleh Tim Penyidik Kejari Meranti, bahwa Daman telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2021, Berobat di RSUD Meranti Cukup Bawa KTP

Untuk pasal sangkaan dari kasus tersebut yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Meranti. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dimana sampai hari ini belum ada tersangka lain, sehingga alasan subtansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti,” terangnya.

"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews