Tersangka Pembunuhan IRT di Meranti Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan IRT di Meranti Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan, Suwarsono alias Ono saat berada di Kejari Meranti.

Meranti, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus pembunuhan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Segomeng beberapa waktu yang lalu dari penyidik Polres Meranti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung disampaikan pihak kepolisian yang dipimpin Ps Kanit Pidum Bripka Rijen Gurning kepada pihak kejaksaan, Kamis (1/7/2021) sore kemarin.

Tersangka perkara pembunuhan yakni Suwarsono alias Ono (23), warga Alahair, Kecamatan Tebingtinggi juga turut dihadirkan berikut dengan sejumlah barang bukti; sepeda motor, pisau, baju dan lain-lain.

Kasi Pidum Kejari Meranti, Okky Fathoni mengatakan, Ono disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului suatu tindak pidana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia.

Baca juga: Pembunuh IRT di Meranti Diringkus, Sarung Berlumur Darah Jadi Bukti

Tersangka dikenakan pasal 340 Jo pasal 339 Jo pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kepada pihak Kejari, Ono juga sempat mengaku bahwa pembunuhan yang dilakukannya dikarenakan kalap.  Sebelumnya, dia sempat hendak mencuri di lokasi, namun aksinya lebih dulu diketahui oleh korban.

"Jadi niatnya memang mencuri, tapi dia (tersangka) juga siap-siap kalau ketahuan akan membunuh korban karena dia takut dengan kondisi warga sekitar. Makanya dari awal aksi dia sudah membawa pisau," ungkap Okky.

Dalam pekan ini, Okky menjelaskan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera dilaksanakan persidangan.

Baca juga: Ibu Satu Anak di Meranti Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok

"Proses selanjutnya nanti kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan kami akan menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," akunya.

Tersangka sebelumnya berhasil diamankan pada Senin (3/5/2021) dinihari di rumahnya, tepatnya di Desa Alahair.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews