Antusias Warga Batam Sambut Relaksasi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Antusias Warga Batam Sambut Relaksasi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Antrean warga di Samsat Corner BCS Mall memanfaatkan relaksasi denda pajak kendaraan. (Foto: Edo/batamnews)

Batam, Batamnews - Relaksasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Kepulauan Riau yang diberlakukan mulai hari ini, Kamis (1/7/2021), benar-benar mendapat sambutan antusias publik.

Tak hanya di Kantor Samsat, kawasan Batam Centre, warga juga memadati kantor Samsat penyangga di pusat perbelanjaan maupun Samsat keliling untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak.

Seperti terlihat di Samsat Corner yang berada di lantai G, BCS Mall kawasan Lubuk Baja, Batam. Layanan bagi warga dibuka mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.

Tidak hanya di BCS Mall, Samsat Corner juga ada di beberapa titik lokasi lainnya, yaitu di Kepri Mall, DC Mall, dan di Vitka Tiban.

Kepala Samsat UPT PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau, Vira Jiansa Respaty, mengajak masyarakat Kota Batam untuk segera memanfaatkan momen relaksasi pajak ini saat ini.

"Saya mengimbau masyarakat Kota Batam, manfaatkan momen ini. Ini akan berjalan 3 bulan ke depan, mulai 1 Juli sampai 30 September 2021," kata Vira, saat dijumpai di Samsat Corner BCS Mall, Kamis (1/7/2021).

Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Mulai Hari Ini, Segera Diurus

Adanya pelayanan di Centre Poin yang berada di sejumlah pusat perbelanjaan, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, sekaligus mengurai kepadatan di Kantor Samsat di Batam Centre.

Bahkan, di Samsat Corner yang ada, pelayanan dilakukan setiap hari, kecuali jika ada libur nasional.

"Hari minggu tetap buka di Samsat Corner kita, berikan pelayanan pada masyarakat," ujarnya.

Optimalkan Samsat Keliling

 

Tidak berhenti di situ saja, ada juga pelayanan Samsat keliling, menjangkau setiap Kecamatan yang ada di Kota Batam.

"Kita juga ada Samsat Keliling, bergerak dan jemput bola juga. Di kecamatan se-Kota Batam kami juga hadir," ujarnya.

Wanita berparas ayu itu ingin memberikan pelayanan yang baik meskipun pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Penerapan protokol kesehatan ketat juga dilakukan dengan tidak mengurangi rasa nyaman dan aman warga pembayar pajak.

"Kita tetap ikuti aturan di masa pendemi ini, dan petugas kita seluruhnya juga telah divaksin. Sehingga, dalam pelayanan masyarakat aman dan nyaman," katanya.

Baca: Ayo Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 1 Juli

Vira juga menjelaskan ada tiga poin keringanan pajak yang diberikan bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Pertama ialah penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen. Lalu memberilan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 50 persen.

"Dan juga kita membebaskan biaya balik nama kedua," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews