Ayo Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 1 Juli

Ayo Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 1 Juli

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merealisasikan relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya pemutihan denda pajak, biaya bea balik nama kendaraan juga diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang diteken Gubernur Ansar Ahmad tanggal 7 Juni 2021.

"Ada 3 jenis biaya mulai dari keringanan hingga dengan penghapusan," mengutip isi Pergub Kepri, Kamis (17/6/2021).

Untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih maka mendapatkan penghapusan 100 persen.

Baca: Gubernur Ansar Ahmad Janji Putihkan Pajak Kendaraan di Kepri

Kemudian, untuk potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen, diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

BBNKB kedua yakni biaya yang timbul akibat balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua atau seterusnya. 
Pembebasan tersebut juga diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

Untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi antar-kabupaten dan Provinsi Kepri dan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke provinsi Kepri juga masuk ke BBNKB kedua tersebut.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan relaksasi itu selain membantu masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat masa pandemi Corona, juga bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah Kepri.

Baca: Kabar Baik, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berlaku di Kepri

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli berharap relaksasi ini bisa memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews