Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Mulai Hari Ini, Segera Diurus

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Mulai Hari Ini, Segera Diurus

Deretan sepeda motor yang pajaknya diurus di Kantor Samsat Batam saat pemberlakuan pemutihan denda dan diskon pajak. (Foto: Edo/batamnews)

Batam, Batamnews - Relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang diteken Gubernur Ansar Ahmad tanggal 7 Juni 2021.

Tak hanya pemutihan denda pajak, biaya bea balik nama kendaraan juga diberlakukan hingga 30 September 2021 mendatang.

Pantauan Batamnews di Kantor Samsat Kepulauan Riau, kawasan Batam Centre, warga antusias menyambut pemberlakuan kebijakan ini.

Baca: Ayo Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 1 Juli

Mereka memanfaatkan relaksasi ini dengan membayar pajak kendaraan yang belum dilunasi.

"Iya mas, saya datang untuk bayar pajak motor yang sudah mati dua tahun," kata Yeni, seorang warga yang menunggu antrian.

Wanita berhijab hitam itu sangat bersyukur dengan adanya keringanan dari Pemerindah Provinsi Kepri, dalam pembayaran pajak.

"Adanya pemutihan ini, membuat kita nggak terlalu terbebani dengan biaya cukup besar kalau dibayar dengan normal," katanya.

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini, yang berdampak pada perekonomian masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan yang baik, Samsat juga mendirikan tenda untuk masyarakat yang datang. Sehingga tidak menumpuk dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bebas Denda Hingga Diskon Pajak

 

Mengutip isi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 27 tahun 2021, ada 3 jenis biaya mulai dari keringanan hingga dengan penghapusan.

Untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih maka mendapatkan penghapusan denda 100 persen.

Kemudian, untuk potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen, diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

BBNKB kedua yakni biaya yang timbul akibat balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua atau seterusnya. 

Pembebasan tersebut juga diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

Untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi antar-kabupaten dan Provinsi Kepri dan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke provinsi Kepri juga masuk ke BBNKB kedua tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews