Hanafi Ekra Minta Pemda se-Kepri Buka Layanan Aduan Efek Vaksin

Hanafi Ekra Minta Pemda se-Kepri Buka Layanan Aduan Efek Vaksin

Anggota DPRD Kepri, Hanafi Ekra (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Hanafi Ekra berharap Satgas Covid-19 di kabupaten/kota bahkan Provinsi Kepri dapat membuat layanan aduan efek samping pasca vaksin.

Menurutnya, hal ini sebagaimana amanah Perpres Nomor 14 Tahun 2021, bahwa negara siap bertanggungjawab terkait biaya perawatan masyarakat efek samping vaksinasi Covid-19.

"Sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pascamelakukan vaksinasi Covid-19," kata Hanafi Ekra, kemarin.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berikut aturannya:

Baca juga: Ribuan Karyawan PLN Batam Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Pasal 15A

(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi

(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

(4) Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan infikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari peraturan di atas, ada banyak hal yang memang harus disiapkan setelah suksesi program vaksinasi dan memang diharapkan Pemda menyiapkannya, kita berharap tidak banyak yang mendapatkan efek usai vaksinasi ini," pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kepri ini.

Baca juga: Vaksinasi Massal di Meranti, Kapolres: Ayo Vaksin, Jangan Terpengaruh Hoaks


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews