Jaksa Cekal Fredi Johanes Dalami Korupsi Izin Tambang Bauksit Bintan

Jaksa Cekal Fredi Johanes Dalami Korupsi Izin Tambang Bauksit Bintan

Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau terus mendalami pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah memvonis 12 terdakwa bersalah. Saat ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengajukan pencekalan terhadap saksi Ferdi Yohanes ke Kementerian Hukum dan HAM serta imigrasi.

Baca juga: Baru Rp 8 Miliar Duit Korupsi IUP Bauksit Kepri Dikembalikan ke Negara

“Kita sudah ajukan pencekalan, masih menunggu progresnya,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus, Sabtu (19/6/2021).

Jendra menyampaikan, pencekalan itu guna mempermudahkan penyidik menyelidiki keterlibatan yang bersangkutan. 

"Masih dalam pengembangan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,"sebutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Ferdi Yohanes sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan terhadap 12 terdakwa. 

Baca juga: Para Terdakwa Korupsi Berjemaah IUP Bauksit Kepri Dituntut Hukuman Berat

Masih sebagai saksi Ferdi Yohanes selaku pemilik PT Gunung Sion mengembalikan uang sebesar Rp 7,59 miliar.

Adapun 12 terdakwa yang telah divonis majelis hakim yakni:

1. Amjon (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019

2. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri

3. Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa

4. Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

5. Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat

6. Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses

7. M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari

8. Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

9. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri

10. M Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang

11. Arif Rate (Perseroan dan Perseroan Komanditer)

12. Bobby Satya Kifana (Perseroan dan Perseroan Komanditer).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews