Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Terkait Korupsi
Batam, Batamnews - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam dibekuk Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau atas laporan kasus korupsi.
Dari info yang diterima Batamnews, PNS yang berinisial WD itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan ekspor hasil perikanan (udang) ke Singapura.
WD ditangkap di salah satu warung makan wilayah KDA, Batam Centre pada Jumat, 21 Mei 2021 lalu, tepatnya di Morning Bakery.
Baca: Heboh Beredar Nama Mantan Napi Korupsi Jadi Stafsus Gubernur Kepri
Setelah dikonfirmasi, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, nanti lengkapnya segera akan kami rilis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via ponsel.
Dari dokumen yang diperoleh Batamnews, WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi
Komentar Via Facebook :