Para Terdakwa Korupsi Berjemaah IUP Bauksit Kepri Dituntut Hukuman Berat

Para Terdakwa Korupsi Berjemaah IUP Bauksit Kepri Dituntut Hukuman Berat

Sidang virtual pembacaan tuntutan oleh JPU terkait kasus korupsi IUP Tambang Bauksit di PN Tipikor Tanjungpinang. (foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya dituntut 8,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021).

Pria yang diketahui sebagai pengelola CV Buana Sinar Khatulistiwa itu menjadi salah satu tersangka kasus Izin Usaha Penambangan (IUP) Bauksit di Kabupaten Bintan.

Ia dituntut bersama tiga terdakwa lainnya yakni Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono, Direktur Gemilang Sukses Abadi Arief Rate dan Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari M Achmad.

Jaksa Penuntut Umum, Dodi Gazali meminta Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan perbuatan keempat terdakwa bersalah melakukan perbuatan korupsi.

"Meminta gara Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Bobby Satya Kifana selama 8 tahun 6 bulan penjara," ujar Dodi di sidang virtual di PN Tanjungpinang, Kamis (17/2/2021).

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 8 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta kekayaan terdakwa disita, jika hartanya tidak mencukupi diganti hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Kemudian, lanjut Dodi, untuk terdakwa Wahyu Budi Wiyono dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar UP Rp 8 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Arief Rate dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP 2,3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa M Achmad dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP 2,5 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara," ujarnya.

Seret mantan pejabat Kepri

Kasus ini juga menyeret Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon yang dituntut 14 tahun penjara.

Selain Amjon, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Riau, Azman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui ada 12 orang tersangka dalam kasus permainan IUP tambang bauksit yang merugikan negara Rp32,4 M ini. Para tersangka yakni:

1. Amjon (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019

2. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

3. Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa

4. Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

5. Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat

6. Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses

7. M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.

8. Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

9. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri

10. M Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang

11. Arif Rate (Perseroan dan Perseroan Komanditer)

12. Bobby Stya Kifana (Perseroan dan Perseroan Komanditer).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews