Jaksa Surati BPKP-Mendagri Ungkap Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang

Jaksa Surati BPKP-Mendagri Ungkap Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril mengatakan, pihaknya telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri guna menghitung kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani tersebut.

"Kami sudah menyurati BPKP Kepri agar mengetahui angka kerugian negara, sehingga proses penyidikan dapat dipercepat," kata dia kepada Batamnews, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kinerja Amburadul, Uba Sigalingging: Ganti Sekwan DPRD Kepri!

Seiring menunggu hasil audit BPKP, kata Dasril, penyidik juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keterangan ahli dalam kasus yang pihaknya tangani.

“Suratnya sudah kita kirimkan, saat ini masih menunggu tanggapan saja,” ucapnya.

Ia menyampaikan, dalam penyidikan dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

“Untuk saksi sekitar 20 orang, nanti kalau kekurangan kita akan periksa lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017 - 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews