Pengusaha Mulyadi Tan Dipanggil Penyidik KPK

Pengusaha Mulyadi Tan Dipanggil Penyidik KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Tempo.co)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dua pengusaha yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Mulyadi Tan dan Feby Yoga Budya Rizki.

Keduanya merupakan komisaris dan direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja.

“Pemeriksaanya dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,” kata Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Mulyadi Tan membenarkan bahwa dirinya menerima undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

“Benar dipanggil untuk diminatai keterangan, undangannya sudah saya terima, sebagai warga negara yang baik kita harus patuh,” kata Mulyadi Tan saat dihubungi Batamnews.

Baca: KPK Periksa 4 Pengusaha Rokok di Malang Terkait Korupsi Cukai Bintan

Ia menuturkan akan menyampaikan apa adanya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sebab katanya, perusahaannya yang merupakan sebagai distributor minuman beralkohol sudah lama tidak beroperasi.

“Sudah lama tidak beroperasi, kita akan sampaikan apa adanya,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi mulai Bupati Bintan, pejabat Kabupaten Bintan, Pejabat BP Kawasan Bintan, dan sejumlah pengusaha. 

Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan beberapa kantor dan rumah di Bintan, Tanjungpinang dan Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews