Penyidik Diminta Seret Tersangka Lain Korupsi SPP di SMK 7 Batam

Penyidik Diminta Seret Tersangka Lain Korupsi SPP di SMK 7 Batam

Tim Penasehat Hukum Tersangka Kasus Korupsi Dana SPP SMK 7 Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Penasehat hukum Po (24) tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pembina pendidikan (SPP) di SMK 7 Negeri Batam meminta penyidik menyeret tersangka lainnya.

Hasanudin, penasehat hukum Po keberatan hanya kilennya yang ditahan. Ia mengatakan Po yang berstatus honorer daerah, hanya menjadi pembantu bendahara sekolah. 

Baca juga: Jaksa Surati BPKP-Mendagri Ungkap Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang

“Status klien kami hanya honorer daerah, tidak memiliki tanggungjawab maupun wewenang,” ujar Hasanudin, Sabtu (19/6/2021). 

Ia menjelaskan saat pemeriksaan dilakukan pihak penyidik pada 25 Mei 2021, klien mereka telah menyebut beberapa nama di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nama-nama tersebut diantaranya MD, BS, NS dan NR.

“Nama-nama itu merupakan bendahara sekolah, kepala dinas pendidikan Kepri, dan perantara,” katanya. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp 307 juta. Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019. 

Dengan nominal Rp 85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp 2,3 miliar. 

Namun setelah dicari bukti-bukti baru, akhirnya dapat dilampirkan aliran dana Rp 105 juta yang diberikan kepada nama-nama yang disebutkan dalam BAP. 

“Aliran dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh kilen kami, dan dapat dibuktikan, ada print out pembelian tiket pesawat, ada penyerahan uang tunai ke perantara untuk diberikan ke atasan, bukti kwitansi dan lainnya,” katanya. 

Hasanudin menjelaskan klien mereka bekerja di sekolah tersebut dari tahun 2017 hingga 2019, awalnya hanya sebagai tenaga pendidik dan dalam perjalanannya kemudian ditunjuk sebagai pembantu bendahara. 

Baca juga: KPK Periksa Komisaris PT Golden Bamboo Batam Terkait Korupsi Cukai Bintan

“Seharusnya staf non PNS dilarang memegang keuangan, tapi berbeda dengan kasus ini,” kata dia. 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta penyidik juga turut memanggil sejumlah nama itu. Karena menurut mereka tidak mungkin klien bekerja sendiri. 

“Ini tidak bisa kerja sendiri, makanya kami minta agar penyidik juga menetapkan tersangka lain,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews