Baru Rp 8 Miliar Duit Korupsi IUP Bauksit Kepri Dikembalikan ke Negara

Baru Rp 8 Miliar Duit Korupsi IUP Bauksit Kepri Dikembalikan ke Negara

Kajati Kepri Hari Setiyono menunjukkan duit korupsi IUP bauksir Rp 8 miliar yang dikembalikan ke negara. (foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepulauan Riau menyeret nama sejumlah mantan pejabat.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 32,4 miliar. Dari angka tersebut, kejaksaan baru menyelamatkan sebanyak Rp 8 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono mengungkapkan duit sebanyak Rp 8 miliar itu beradal dari pengembalian uang kerugian negara itu berasal oleh beberapa terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut. 

"Telaha danya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 8 Maret 2021, senilai Rp 7.590.778.904, uang kerugian negara dari perkara ini," kata Hari usai menyerahkan uang kerugian Negara di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).

Ia merinci uang sebanyak itu berasal dari saksi Ferdy Yohanes selaku pemilik PT Gunung Sion sebesar Rp 7,5 miliar, yang ditujukan untuk uang pengganti terdakwa Harry E Malonda dan terdakwa Sugeng sebesar Rp 6,4 miliar serta terdakwa Jalil Rp 348 juta. 

Kemudian, terdakwa Boby Satya Tifana sebesar Rp 269 juta dan tersangka Junaidi Pribadi mengembalikan Rp 165 juta. 

"Atas itikat baik yang bersakutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

"Statusnya berubah menjadi barang bukti, akan digunakan penyidikan dalam pengembangan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, proses hukum kasus ini masih bergulir di tingkat pengadilan. Sebanyak 12 terdakwa kini menanti vonis hakim. Berikut daftarnya:

1. Amjon (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019

2. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri

3. Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa

4. Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

5. Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat

6. Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses

7. M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari

8. Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

9. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri

10. M Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang

11. Arif Rate (Perseroan dan Perseroan Komanditer)

12. Bobby Satya Kifana (Perseroan dan Perseroan Komanditer).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews