Seorang WNI Dinyatakan Positif Corona Setibanya di Singapura

Seorang WNI Dinyatakan Positif Corona Setibanya di Singapura

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Seorang pria Indonesia yang masuk ke Singapura tanpa dokumen yang sah, termasuk di antara kasus baru harian COVID-19 yang dilaporkan pada Kamis (17/6/2021) di negeri Singa itu.

Seperti dilansir media Channel News Asia, Jumat (18/6/2021), Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan, pria WNI berusia 26 tahun yang disebut sebagai Kasus 64265 itu ditangkap oleh petugas Polisi Penjaga Pantai setelah memasuki perairan Singapura.

Baca juga: Wahyu Wahyudin: Tunda Bayar Insentif Nakes Covid di Kepri Jangan Terulang Lagi

Dia termasuk di antara tujuh kasus impor infeksi virus Corona yang dilaporkan di Singapura pada hari Kamis (17/6/2021).

MOH menyatakan, setelah ditangkap, pria WNI itu dites COVID-19 dan diisolasi sampai kemudian dibawa ke rumah sakit. Hasil tesnya pada Rabu (16/6) menunjukkan dia positif COVID-19.

Ditambahkan MOH, WNI tersebut tidak menunjukkan gejala atau OTG.

Singapura melaporkan total 27 kasus baru COVID-19 pada Kamis (17/6/2021), 20 kasus di antaranya berada di komunitas.

Baca juga: Kapolres Natuna Incar Penyebar Hoaks Vaksinasi Covid

Dari jumlah tersebut, 14 kasus dikaitkan dengan kasus sebelumnya dan sudah ditempatkan di karantina, dan enam kasus terdeteksi melalui pengawasan.

Hingga Kamis (17/6), negara itu telah melaporkan total 62.366 kasus COVID-19 dan 34 kematian akibat penyakit tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews