Kapolres Natuna Incar Penyebar Hoaks Vaksinasi Covid

Kapolres Natuna Incar Penyebar Hoaks Vaksinasi Covid

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian. (Foto: Yanto/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Natuna, Batamnews - Banyak hoaks beredar di media sosial mengenai vaksinasi Covid 19. 

Di Natuna sendiri sejumlah informasi dan kabar menyimpang acap muncul terkait vaksinasi Covid-19 di medsos. Tak jarang hal ini membuat warga takut dan enggan untuk divaksin.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengakui akan menindak tegas pelaku hoaks yang bisa meresahkan masyarakat ini.

“Pemberitaan yang dibuat provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” ucapnya, Kamis (17/06/2021).

Ia sudah meminta Unit Reskrim Polres Natuna melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebarluaskan informasi-informasi hoaks.

Ike mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Terlebih dahulu pihak kami akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang diposting oleh pelaku di media sosial," ujarnya

Ia mengimbau masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing menurutnya harus menjadi hal yang wajib. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :